IDXChannel – Pemerintah berencana untuk menerapkan hapus buku dan hapus kredit macet untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai kebijakan itu sebagai langkah moratorium.
Maksudnya, kata dia, pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, adalah moratorium bagi mereka yang bermasalah dalam melunasi kewajibannya. Mereka yang dimaksud di sini adalah UMKM, petani, dan nelayan yang menjadi debitur perbankan.
“Nah, oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beserta aturan turunannya, hapus buku sebenarnya telah dilakukan bank BUMN. Namun langkah itu tanpa disertai hapus tagih.
Yang menjadi masalah, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih. Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, pemerintah berharap bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.