ECONOMICS

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar

Michelle Natalia 28/07/2023 12:08 WIB

Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)

IDXChannel - Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama para Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan revisi UU 1 dengan terbitnya PP nomor 36 ini.

"Ini adalah amanat dari pasal 33, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Dia menyebut, yang dijaga bukan hanya bumi, air, dan tanah, tetapi juga hasilnya untuk kepentingan nasional. Hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi SDA.

"PP 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga.

Potensinya, diakui Airlangga sangat besar. Berdasarkan data di 2022, SDA dari empat sektor totalnya mencapai USD203 miliar, atau sebesar 69,5% dari total ekspor. 

"Dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal 30% dari nominal USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun, dan sebetulnya dari total ekspor Indonesia, potensinya bisa menjadi USD9 miliar, berdasarkan hitungan Pak Gubernur (BI)," tambah Airlangga.

Sehingga, kata Airlangga, potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar hingga USD100 miliar.

"Rincian dari empat sektor, sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44%, atau USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucap Airlangga. 

Untuk perkebunan, ada USD55,2 miliar atau 18%, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai USD27,8 miliar atau 50,3%. 

"Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri. Sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar, yang terbesar adalah udang dan yang lain," sambung Airlangga.

Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD250 ribu per dokumen.

"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah USD250 ribu itu tidak terdampak," pungkas Airlangga.

(FAY)

SHARE