ECONOMICS

Dibubarkan Jokowi, Utang Istaka Karya Rp1,08 Triliun akan Dibayar Siapa?

Suparjo Ramalan 24/03/2023 10:49 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 memutuskan beberapa BUMN dibubarkan pada Jumat, 17 Maret.

Dibubarkan Jokowi, Utang Istaka Karya Rp1,08 Triliun akan Dibayar Siapa?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 memutuskan beberapa BUMN dibubarkan pada Jumat, 17 Maret. Namun, salah satu BUMN yaitu PT Istaka Karya (Persero) mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun, lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi pinjaman tersebut? 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan skema pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan. 

"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023). 

Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.

(SLF)

SHARE