IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua BUMN yang mati suri alias tidak lagi beroperasi. Keduanya adalah PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara.
Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Sementara, pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan, pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.