ECONOMICS

Dibuka hingga 8 Juli, Ini Jadwal dan Syarat Vaksinasi Booster DKI Jakarta 

Kevi Laras 05/07/2022 16:30 WIB

Sejumlah lokasi di DKI Jakarta kembali membuka sentra atau posko pelayanan vaksinasi booster Covid-19 mulai 4 sampai 8 Juli 2022

Dibuka hingga 8 Juli, Ini Jadwal dan Syarat Vaksinasi Booster DKI Jakarta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah lokasi di DKI Jakarta kembali membuka sentra atau posko pelayanan vaksinasi booster Covid-19 mulai 4 sampai 8 Juli 2022.

Untuk memudahkan masyarakat, MNC Portal telah merangkum lokasi hingga persyaratan vaksinasi booster Covid-19 khusus di wilayah DKI Jakarta.

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

Persyaratan:

-Membawa KTP
-Membawa KTA/KK (bagi anak usia dibawah 17 tahun)
-Sudah memiliki E-ticket booster di aplikasi PeduliLindungi dan membawa bukti

3. Jakarta Selatan

Persyaratan:

-Jenis vaksin Sinovac untuk dosis 1 (6-11th) dan dosis 2 (6th ke atas dosis 1 sinovac) Hanya Ada di Puskesmas Kecamatan Pancoran.
-Jenis vaksin booster (18th ke atas) tergantung ketersediaan dari Dinas kesehatan.
-Daftar secara langsung (on the spot)
-Membawa KTP Indonesia dan vaksin booster sudah mempunyai e-ticket ketiga di aplikasi PeduliLindungi.

4. Jakarta Timur

Persyaratan:

  1. Semua Warga Negara Indonesia Ber-KTP DKI Jakarta dan atau KTP seluruh indonesia
  2. Usia minimal 12 tahun
  3. Untuk usia anak 6 s.d 11 tahun di jadwalkan di sekolah masing-masing
  4. Untuk anak yang belum sekolah dan belum vaksin di sekolah bisa datang langsung ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal harian
  5. Syarat kartu anak / domisili di DKI / bersekolah di DKI. Domisili dgn surat RT dan sekolah dengan surat keterangan / kartu pelajar
  6. Ibu Hamil usia kandungan minimal 12 Minggu, membawa buku KIA/ buku pink
  7. Membawa kartu vaksin dosis 1 (*Khusus untuk yang akan vaksin dosis ke-2)
  8. Pendaftaran mulai pukul 7.30 WIB
  9. Membawa alat tulis (pulpen)
  10. Tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker double)
  11. Silahkan diakses ke lokasi vaksinasi sesuai gambar yang tertera diatas untuk dosis 1 dan dosis 2, cek lokasi nya di kolom lokasi vaksin saat ini
  12. Untuk pendaftaran vaksinasi Dosis 1, Dosis 2 dan Dosis 3 Booster bisa datang langsung (GO SHOW) sesuai jumlah KUOTA yang tersedia.
  13. Singkatan PKC = Puskesmas Kecamatan, PKL = Puskesmas Kelurahan
  14. Adapun persyaratan vaksin booster ( D3 ) yaitu Memiliki Tiket Dosis 3 dari Peduli Lindungi & Interval Sudah 3 bulan dari vaksin dosis ke-2

5. Jakarta Utara 

Persyaratan:

  1. Jika sudah ada tiket 3 tapi belum 6 bulan dari vaksin terakhir, maka ditunda dosis 3 sampai minimal berjarak 6 bulan
  2. Jika sudah 6 bulan tetapi belum ada tiket 3, maka vaksinasi ditunda sampai muncul tiket 3 (Kemenkes RI masih proses memasukkan data tsb). Untuk lansia dan BPJS PBI harusnya sudah semua punya tiket 

Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa melakukan pengecekan lokasi vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. Atau bisa mengecek di akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
 
(DES)

SHARE