sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Peserta Kegiatan Keramaian Wajib Vaksin Booster

Economics editor Binti Mufarida
04/07/2022 12:16 WIB
Pemerintah berupaya keras untuk kembali menekan kasus Covid-19 di Indonesia. Atas alasan itu setiap peserta yang datang ke kegiatan wajib vaksin booster.
Catat! Peserta Kegiatan Keramaian Wajib Vaksin Booster. (Foto: MNC Media)
Catat! Peserta Kegiatan Keramaian Wajib Vaksin Booster. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berupaya keras untuk kembali menekan kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Apalagi, sudah dalam beberapa hari terakhir kasus aktif virus Corona selalu di atas 1.000-an per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus diperketat untuk monitoring kegiatan masyarakat. “Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat”

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai,” tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement