Diduga Jadi Makelar Kasus, Ini Harta Kekayaan Chaerul Amir
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
IDXChannel - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2019, kekayaan Chaerul Amir nyaris 3 miliar.
Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Chaerul Amir melaporkan harta kekayaan terakhir pada tahun 2019. Saat itu Amin menjabat sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Saat melaporkan LKHPN terakhir tersebut tercatat harta kekayaan Chaerul Amir pada tahun 2019 mencapai Rp2.817.178.467. Harta tersebut terbagi dalam empat kelompok.
Pertama harta berupa tanah dan bangunan seluas 521 m2/450 meter persegi di Kota Makassar yang berasal dari hasil sendiri Rp1.500.000.000. Kemudian harta kedua berupa kendara mobil mark Toyota Fortuner Tahun 2017, berasal dari sendiri sebesar Rp370.000.000.
Kemudian harga bergerak sebanyak Rp685.400.000 dan harta kas dan setara las lainnya senilai Rp261.778.467.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pencopotan Chaerul tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Dalam keputusan tersebut Chaerul mendapat Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021). (TIA)