ECONOMICS

Diduga Terlibat Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Diancam Lima Tahun Penjara

Nur Khabibi/MPI 19/04/2022 09:47 WIB

Diduga terlibat dengan aplikasi binary option Binomo, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga Terlibat Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Diancam Lima Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Diduga terlibat dengan aplikasi binary option Binomo, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, mereka langsung menjalani penahanan di Mabes Polri pada Senin (18/4/2022).

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.

"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.

Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman kurungan badan selama lima tahun.

"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu dilakukan penahanan 20 hari pertama.

"(Ditahan) selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," ungkapnya. (TYO)

SHARE