Diganti Jokowi, Sofyan Djalil Pernah Nyatakan Perang Lawan Mafia Tanah
Sofyan Djalil menjadi salah menteri yang diganti oleh presiden Joko Widodo pada reshuffle kabinet Joko Widodo.
IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menjadi salah menteri yang diganti oleh presiden Joko Widodo pada reshuffle kabinet Joko Widodo.
Sofyan Djalil sendiri menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sudah pada sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Sofyan Djalil mulai dilantik sebagai menteri ATR/BPN pada 27 Juli 2016 menggantikan Ferry Mursyidan Baldan.
Nama Sofyan Djalil sebetulnya sudah tidak asing di lingkup kekuasaan. Pada awal masa jabatan Presiden Jokowi tahun 2014, Sofyan Djalil juga dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dengan masa Jabatan 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015.
Selesai menjabat sebagai Menko Perekonomian, Sofyan Djalil dilantik sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia menggantikan Andrinof Chaniago dengan periodenya jabatan 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Menjadi Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil kerap mengeluarkan beberapa kebijakan. Misalnya pada awal tahun 2022, Sofyan Djalil meluncurkan Bank Tanah. Melalui program tersebut Sofyan Djalil menjelaskan terkait HGU yang habis maka bisa diatasi kembali untuk keadilan pertanahan. Sebab sebelumnya HGU yang habis, tidak ada perpanjangan maupun penyelesaian yang jelas.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Terbentuknya Badan Bank Tanah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, Bank Tanah yang ditugaskan untuk mengatasi masalah harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban spawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
"Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Selain itu pada tahun 2022 Sofyan Djalil juga melanjutkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maka setiap bidang tanah yang dimiliki seseorang wajib memiliki sertipikat tanah. Bakan tanah wakaf pun diwajibkan untuk memiliki sertipikat tanah.
Hal tersebut juga diharapkan bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Pada masa jabatannya, Sofyan Djalil juga sempat membentuk tim anti mafia tanah. Melihat keresahannya terhadap praktik mafia tanah.
Melalui pembentukan tim tersebut, Sofyan Djalil mengungkapkan mafia tanah bukan hanya bekerja sendiri. Bahkan dirinya sempat menuding mafia tanah sudah memiliki koneksi dengan oknum penegak hukum.
"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul, dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif," kata Sofyan Djalil dikutip Sindonews (8/10/2021).
Ditengah gejolak pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, Bahkan Sofyan Djalil membekukan transaksi pertanahan di kawasan sekitar IKN Nusantara. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah, dan menghindar spekulan tanah yang membuat harga tanah di Kalimantan nantinya bakal mahal.
Pada tahun 2022 ini Sofyan Djalil memang terlihat fokus untuk menerangi mafia tanah. Hal itu juga menyusul adanya kasus korban mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. (TYO)