sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung

Economics editor Erfan Ma'ruf
14/06/2022 17:21 WIB
Kejati DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka mafia tanah dalam pembebasan lahan RTH di Cipayung, Jakarta Timur.
Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. 

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota. Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement