Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)
Advertisement
Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung
Kejati DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka mafia tanah dalam pembebasan lahan RTH di Cipayung, Jakarta Timur.

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement