Bahwa Tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
"Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2.700.000,"jelasnya.
Dengan begitu total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.
"Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683, tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT," jelasnya.
Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.