Digugat Usai Suspend Akun Trump, Youtube Sepakat Bayar Rp400 Miliar
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen pengadilan yang diajukan Senin (29/9/2025).
IDXChannel - Alphabet (GOOGL.O), induk usaha YouTube, sepakat membayar USD24,5 juta atau setara Rp409,1 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan Presiden AS Donald Trump terhadap perusahaan tersebut terkait suspensi akunnya pasca kerusuhan di Gedung Capitol Januari 2021.
Melansir Channel News Asia, kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen pengadilan yang diajukan Senin (29/9/2025).
Kesepakatan ini menjadikan Google sebagai perusahaan teknologi besar terakhir yang menyelesaikan gugatan Trump yang diajukannya pada Juli 2021, di mana dia juga menggugat Twitter (yang kini bernama X), Meta selaku induk Facebook, serta Google selaku induk Youtube.
Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut dituduh secara tidak sah membungkam pandangan konservatif.
Berdasarkan penyelesaian dengan YouTube, USD22 juta akan dibayarkan atas nama Trump kepada Trust for the National Mall, sebuah lembaga nirlaba yang disebut dalam berkas pengadilan sebagai pihak yang mengelola pembangunan ballroom senilai USD200 juta yang sedang dibangun Trump di Gedung Putih.
Pekerjaan pembangunan fasilitas seluas 8.361 meter persegi itu diperkirakan selesai jauh sebelum masa jabatan empat tahun Trump berakhir pada Januari 2029.
Sisa dana akan diberikan kepada penggugat lain dalam perkara ini, termasuk American Conservative Union (penyelenggara Conservative Political Action Conference/CPAC) dan penulis asal AS, Naomi Wolf.
YouTube tidak mengakui adanya kesalahan dan tidak akan melakukan perubahan produk maupun kebijakan sebagai bagian dari penyelesaian ini.
Trump sendiri tidak kehilangan akun YouTube-nya pada 2021, tetapi hanya disuspensi dari mengunggah video baru. Akunnya dipulihkan pada 2023.
(NIA DEVIYANA)