ECONOMICS

Dihantui PHK, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Keringanan ke Pemerintah

Michelle Natalia 14/07/2021 15:11 WIB

Ketua Umum APPBI mengeluhkan berbagai masalah dan ancaman yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pekerjanya akibat perpanjangan PPKM Darurat.

Perpanjangan PPKM Darurat membuat resah pusat perbelanjaan

IDXChannel -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang oleh pemerintah. Hal ini menyusul dengan perkembangan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengeluhkan berbagai masalah dan ancaman yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pekerjanya, mulai dari PHK, pendapatan yang merosot, hingga beratnya tanggungan biaya operasional.

"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu(14/7/2021).

Pertama, adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Yang kedua, menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Kami juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," tambahnya.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten. 

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," pungkas Alphonzus. (NDA)

SHARE