ECONOMICS

Dihimpit Pandemi, Aset Industri Keuangan Non Bank Masih Tumbuh 7,7 Persen

Taufan Sukma/IDX Channel 26/03/2022 18:33 WIB

Aset IKNB secara konsisten tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021

Dihimpit Pandemi, Aset Industri Keuangan Non Bank Masih Tumbuh 7,7 Persen (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) nasional di sepanjang tahun 2021 lalu masih mampu tipis sebesar 7,71 persen di tengah tekanan pandemi COVID-19.

"Jadi sejak 2017 lalu aset IKNB secara konsisten tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Secara year on year dari tahun sebelumnya, ada pertumbuhan sebesar 7,71 persen di Desember 2021 lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam sebuah diskusi, di Medan, Sabtu (26/3/2022).

Sementara untuk nilai investasi, menurut Riswinandi, terjadi pertumbuhan dari semula tahun 2017 lalu tercatat masih sebesar Rp1.000 triliun, menjadi Rp1.724 triliun pada akhir tahun lalu. Secara tahunan, terjadi pertumbuhan nilai aset IKNB sebesar 8,53 persen.

Secara sektoral, Riswinandi menjelaskan bahwa aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun menjadi Rp982,8 triliun untuk perbandingan periode yang sama. Sedangkan untuk aset lembaga pembiayaan terjadi peningkatan Dari semula Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun. "Lalu untuk aset dana pensiun juga meningkat dari Rp262,3 triliun di 2017 menjadi Rp329,6 triliun di 2021," tutur Riswinandi.

OJK sejak tahun 2018 disebut Riswinandi telah melakukan transformasi IKNB dengan mendasarkannya pada hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.

Riswinandi menjelaskan bahwa tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.

Pada tahap selanjutnya, lanjut Riswinandi, OJK bakal menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.

Guna memperkuat aspek pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur lewat pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," tegas Riswinandi. (TSA)

SHARE