IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih ada banyak tantangan terkait pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adapun transformasi telah dimulai sejak 2018 untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan itu.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mengatakan, sektor IKNB perlu penataan terkait literasi, jumlah dan sebaran pelaku usahanya hingga keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB. Dengan demikian sampai saat ini transformasi IKNB sudah sesuai rencana.
"Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ujar Riswinandi dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan bersama OJK di Hotel JW Marriott Medan, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Riswinandi, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.
Riswinandi menjelaskan transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.