Dikaitkan Dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Pengamat Dukung Posisi Ketum HIPMI
Nama Mardani menjadi ikut terseret lantaran sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
IDXChannel - Dalam beberapa waktu terakhir, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, cukup disibukkan dengan tudingan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam kasus tersebut, pihak pengadilan telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa. Nama Mardani menjadi ikut terseret lantaran sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
"Padahal kita tahu posisinya (Mardani) masih saksi dalam kasus tersebut. Bukan tersangka. Tapi publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang hal itu. Soal siapa tersangkanya. Apa yang disangkakan. Perlu ada keberimbangan dalam pemberitaan," ujar Pengamat Komunikasi dari Universitas Mercu Buana, Adi Sulhardi, di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Dalam kasus ini, menurut Adi, media sangat penting untuk tidak terjebak pada isu-isu yang justru mengaburkan informasi utama. Risiko pengaburan ini sangat rawan terjadi lantaran berkaitan dengan sosok atau tokoh yang cukup dikenal publik, yaitu terkait posisi Mardani sebagai Ketum HIPMI Pusat.
"Media perlu fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Jangan salah fokus karena tokoh (Mardani) yang terlibat ini tokoh nasional. Public has the right to know. Publik berhak tahu bahwa informasi utama dari kasus ini apa?" tutur Adi.
Dalam kesempatan terpihak, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap ini. Irfan menolak semua asumsi dan tuduhan yang beredar bahwa kliennya turut terlibat dalam praktik koruptif mantan anak buahnya tersebut.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Irfan. (TSA)