sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/04/2022 12:58 WIB
Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, mengaku siap hadir secara daring dalam sidang terkait kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Nama Mardani turut terseret dalam kasus ini lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.

Dalam lanjutan sidang kasus tersebut, Mardani hadir bersama tiga orang saksi lainnya, yaitu Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.

Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, Selasa (19/4/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement