sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/04/2022 12:58 WIB
Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)

Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani),” tutur Irfan. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement