sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/04/2022 12:58 WIB
Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)
Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI (foto: MNC Media)

Menurut Irfan, Mardani memiliki komitmen untuk hadir guna membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik curang yang dilakukan oleh Mantan anak buahnya tersebut. Namun demikian, Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” tambahnya.

Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana beliau telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.” ucapnya.

Irfan menegaskan, kliennya tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. Menurutnya, pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement