IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penyampaiannya, HIPMI mengapresiasi inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan regulasi tersebut.
“HIPMI menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui RUU Perubahan Ketiga. Revisi ini merupakan momentum penting untuk menempatkan hukum persaingan usaha sebagai bagian integral dari desain kebijakan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira dalam RDP Komisi VI di DPR-RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Anggawira, penguatan rezim persaingan usaha harus dilakukan secara seimbang, yakni menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa menghambat pertumbuhan usaha, konsolidasi ekonomi nasional, iklim investasi, dan inovasi, khususnya bagi UMKM dan usaha menengah.
Dia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan instrumen untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat, bukan tujuan pada dirinya sendiri.