“Dominasi pasar bukan merupakan pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran persaingan hanya dapat dinyatakan apabila terdapat penyalahgunaan posisi dominan yang menimbulkan dampak nyata terhadap persaingan atau konsumen,” kata Anggawira.
Selain itu, HIPMI menekankan pentingnya kepastian hukum dan prinsip due process of law dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sanksi dinilai harus proporsional dan berkeadilan serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, termasuk terhadap tenaga kerja.
Anggawira juga mengusulkan diferensiasi sanksi berdasarkan skala usaha, kewajiban mempertimbangkan faktor mitigasi seperti itikad baik perusahaan, serta mengutamakan sanksi non-denda sebelum penetapan denda maksimum.
Dalam aspek kelembagaan, HIPMI mendukung penguatan kewenangan KPPU, namun tetap dalam koridor prinsip check and balances.
“Penguatan kelembagaan perlu tetap menjunjung prinsip imparsialitas, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan melalui peran pengadilan sebagai penguji akhir terhadap putusan KPPU,” ujarnya.