IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terutama di platform digital atau e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pembaruan regulasi itu merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan era ekonomi digital, khususnya dalam menangani kolusi algoritma (algorithmic collusion).
Revisi undang-undang diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, kolusi algoritma bisa terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis dapat menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," ujarnya.