IDXChannel - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli dan exclusionary conducti.
Produk tersebut juga disinyalir beredar dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang tidak sesuai.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi menuturkan APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal. APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan banyaknya produk dengan TKDN yang tidak sesuai di lingkungan pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia. Selain itu, pihaknya juga menuntut kerugian atas dampak yang ditimbulkan.
"Jelas beberapa merek produk itu menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan," kata Boyke dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Boyke mengungkapkan, hal tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Ia memperkirakan lebih dari nilai puluhan miliar pekerjaan anti rayap menggunakan produk tersebut, dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja, juga pada operator pest control (pengendali hama).