sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Kawal Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik, Minimal 80 Persen pada 2030

Economics editor Rohman Wibowo
13/04/2026 07:58 WIB
Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik. (Foto: Ist)
Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik. Hal ini sebagai bagian strategi percepatan transformasi industri menuju ekosistem kendaraan listrik yang berdaya saing global.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi ekonomi dari industri otomotif melalui kebijakan yang dapat menciptakan dampak turunan, seperti penguatan TKDN. 

"Pemerintah akan terus mengawal pertumbuhan industri otomotif nasional agar berkembang sesuai dengan arah kebijakan, khususnya dalam peningkatan TKDN dan penerapan Standar Nasional Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin 13/4/2026).

Adapun pemerintah menetapkan kewajiban TKDN 60 persen mulai 2027 untuk industri kendaraan listrik. Ketentuan TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. 

Dalam beleid, target capaian TKDN sebanyak 40 persen diterapkan pada 2022-2026. Sementara pada periode 2027-2029, ditargetkan meningkat 60 persen dan minimum 80 persen pada 2030 dan berikutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement