Di samping itu, industri mobil listrik yang mengikuti program insentif Perpres 79/2023, diarahkan memenuhi 40 persen peningkatan TKDN dari impor perakitan produk di dalam negeri.
Agus menekankan, langkah penguatan TKDN ini penting untuk memastikan industri dalam negeri semakin kompetitif, berdaya saing global, serta mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.
Dia menilai, pengembangan industri kendaraan listrik, termasuk roda dua dan tiga, juga menjadi prioritas strategis karena memiliki multiplier effect besar terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, serta kemandirian industri nasional. Dengan begitu, pemerintah akan terus memperkuat kebijakan yang mempercepat peningkatan kandungan lokal dan transfer teknologi.
Berdasarkan data Kemenperin, sejumlah indikator industri otomotif pada jenis kendaraan ini menunjukkan hal prospektif, mulai dari penjualan domestik yang stabil, pertumbuhan ekspor, serta meningkatnya adopsi kendaraan listrik menjadi indikator kuat bahwa sektor ini memiliki prospek cerah ke depan.
(Rahmat Fiansyah)