sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

News editor Jonathan Simanjuntak
10/04/2026 16:30 WIB
Keempat puluh fintech pinjol ini dianggap melanggar pasal 5 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Sebanyak 40 perusahaan fintech penyedia pinjaman online mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Keberatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan pendaftaran keberatan itu dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam. 

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi lebih dari 40 (empat puluh) Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online) atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Sunoto menerangkan bahwa seluruh berkas permohonan ini dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Para pemohon di antaranya: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, dan PT Ethis Fintek Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement