sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

News editor Jonathan Simanjuntak
10/04/2026 16:30 WIB
Keempat puluh fintech pinjol ini dianggap melanggar pasal 5 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.

Dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara-perkara keberatan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk susunan majelis hakim. Yakni Anton Rizal Setiawan (Ketua Majelis), M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba (Hakim anggota)

“Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku,” tandas dia.

Sebagai informasi, dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

(Nadya Kurnia0

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement