Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU menilai penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Dengan kondisi tersebut, KPPU mengusulkan agar definisi ‘pasar bersangkutan’ dan ‘penyalahgunaan posisi dominan’ diperluas untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting karena sebagian besar kasus di pasar digital bersifat nonkonvensional dan membutuhkan metode pembuktian yang berbeda.
Isu lain yang juga menjadi perhatian yaitu pengaturan kelembagaan, termasuk kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. Pria yang kerap disapa Ifan itu menegaskan pentingnya memperkuat posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Ia juga menyoroti pentingnya kantor perwakilan di tingkat provinsi agar penegakan hukum persaingan usaha bisa lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah. Amendemen ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi juga bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional.