sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Nataru

News editor Puteranegara
27/12/2025 08:07 WIB
Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Catat, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Nataru. (Foto Istimewa)
Catat, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Nataru. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. Tercatat sebanyak 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol, atau sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/12/2025). 

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement