IDXChannel - PT KAI (Persero) menerapkan tarif akhir pekan (weekend) pada sejumlah tanggal selama periode libur akhir tahun. Langkah ini untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Kebijakan tarif tersebut diterapkan seiring dengan penyelenggaraan Posko Angkutan Nataru 2025/2026 yang berlangsung mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengawasan layanan guna memastikan operasional LRT Jabodebek berjalan aman, tertib, dan nyaman di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Manager Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika Putra mengatakan, kejelasan informasi tarif menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama periode libur Nataru 2025/2026.
“Dengan adanya penyesuaian tarif pada Libur Nataru 2025/2026 ini, KAI memberikan kepastian biaya perjalanan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan lebih nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Radhitya melalui keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).
Pada periode Nataru, tarif akhir pekan LRT Jabodebek diberlakukan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta tanggal 1, 3, dan 4 Januari 2026. Pada tanggal-tanggal tersebut, tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp5.000 dengan tarif maksimal Rp10.000.