sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Technology editor Iqbal Dwi Purnama
30/09/2025 09:27 WIB
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia. (Foto: Inews Media Group)
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq (29/9/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Seperti diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. 

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. 

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement