sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Technology editor Iqbal Dwi Purnama
30/09/2025 09:27 WIB
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia. (Foto: Inews Media Group)
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Akibat Telat Lapor Akuisisi Tokopedia. (Foto: Inews Media Group)

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement