Terkait ekonomi digital, HIPMI menilai pengaturan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru, termasuk dengan pendekatan ex-post regulation dan pengembangan regulatory sandbox bagi pelaku usaha digital dan startup tahap awal.
HIPMI juga menekankan pentingnya masa transisi yang memadai, penyusunan pedoman teknis sektoral oleh KPPU, serta pelibatan asosiasi dunia usaha dalam sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan undang-undang.
“HIPMI meyakini RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Anggawira.
(Rahmat Fiansyah)