ECONOMICS

Dilarang Berdagang, TikTok hanya Boleh Pilih Satu Model Bisnis

Ikhsan PSP 27/09/2023 20:31 WIB

TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. 

Dilarang Berdagang, TikTok hanya Boleh Pilih Satu Model Bisnis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. 

Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. 

Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce. TikTok harus memilih salah satu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce, adapun perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.

"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.

"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur," pungkasnya. (NIA)

SHARE