IDXChannel—Ada beberapa alasan mengapa TikTok Shop dilarang. Senin kemarin (25/9), pemerintah resmi menerbitkan aturan untuk menerapkan larangan perdagangan online di platform media sosial.
Penerapan larangan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perikalanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perdebatan ihwal TikTok Shop telah memanas sejak beberapa waktu silam. Bermula dari cerita pedagang kecil yang ikut berdagang secara live namun sepi penonton, melebar hingga pangsa audiens yang direbut selebriti yang ikutan jualan.
Hingga sampai pada isu predatory pricing yang muncul karena seller mulai memanfaatkan komisi yang diberikan TikTok untuk menjual barang dengan harga sangat murah, sehingga merusak harga pasaran. Akibatnya, pedagang konvensional pun turut terkena imbas.
Hal itu diperparah dengan rantai perdagangan yang terpangkas makin pendek, menyusul pergeseran pola konsumsi masyarakat. Produsen kini ikut berjualan langsung, menjual barang dengan harga dasar yang murah, mengancam keberadaan reseller dan distributor.