IDXChannel - Platform media sosial TikTok tengah ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi menjadi media sosial, namun sekaligus sebagai platform jual beli atau e-commerce.
Hal ini membuat banyak masyarakat beralih untuk berbelanja melalui TikTok Shop, dibanding harus datang langsung ke toko. Banyak digunakan sebagai platform jual-beli, apakah TikTok menyetor pajak ke pemerintah Indonesia?
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu.
Di mana, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.
“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).