IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak karbon bukan tujuan utama dari keberadaan Bursa Karbon Indonesia yang resmi diluncurkan hari ini. Artinya, pajak karbon bisa saja tidak akan diterapkan.
"Jadi, sebetulnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari katakanlah pembukaan Bursa Karbon Indonesia. Apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin bisa saja," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa saat ditemui di sela-sela acara Media Gathering Kemenkeu APBN 2024 di Bogor, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, Bursa Karbon Indonesia sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan perpajakan. Namun, keberadaannya supaya ada keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini dunia tengah berupaya menerapkan konsep ekonomi hijau (green economy).