sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Platform Jual Beli, TikTok Setor Pajak ke Negara?

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/09/2023 16:55 WIB
Platform media sosial TikTok tengah ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi menjadi media sosial, namun sekaligus sebagai platform jual beli.
Jadi Platform Jual Beli, TikTok Setor Pajak ke Negara?. (Foto: MNC Media)
Jadi Platform Jual Beli, TikTok Setor Pajak ke Negara?. (Foto: MNC Media)

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal Tiongkok tersebut. 

“Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, praktik jual-beli di TikTok dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dipasarkan melalui TikTok.

Pemerintah resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. 

Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

(SLF)  

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement