IDXChannel—Kenaikan harga emas beberapa bulan terakhir belakangan membuat masyarakat, termasuk generasi muda, memburu emas. Orang beramai-ramai membeli emas fisik hingga emas digital yang bisa dibeli lewat aplikasi.
Namun transaksi pembelian emas melalui aplikasi ini masih menjadi pro dan kontra di media sosial. Banyak yang mempertanyakan soal kehalalan jual beli emas menurut ajaran Islam.
Fenomena ini muncul karena kemudahan membeli emas secara digital melalui aplikasi investasi. Emas digital dapat dibeli tanpa harus lamgsung membawa atau menyimpan batang emas secara fisik.
Sehingga investasi ini banyak dipilih anak muda dan pemula yang baru belajar berinvestasi. Investor dapat meminta pencetakan emas saat besarannya mencukupi. Namun, muncul juga perdebatan di kalangan umat Islam tentang sah atau tidaknya investasi emas digital.
Beberapa warganet mempertanyakan apakah transaksi seperti ini memenuhi syarat akad dalam Islam, karena emas tidak diterima secara fisik pada saat pembelian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hal ini lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).