IDXChannel - PT Pegadaian optimistis bisnis bullion semakin prospektif seiring keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Rabu (11/2/2026) tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Kepastian hukum sesuai syariat Islam turut memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan minat akan investasi emas terus meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga, perlu ada kepastian hukum, yang dapat menjadi tolok ukur bagi masyarakat, terutama muslim dalam bertransaksi produk emas.
Damar menuturkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian terus berupaya memastikan aktivitas usaha bulion sejalan dengan prinsip syariah. Upaya itu sudah ditempuh sejak 2025.
"Masyarakat menanyakan, bagaimana (investasi emas) berdasarkan syariah? Dan berkembang segala macam diskusi yang menarik. Ya tentunya kami, Pegadaian maupun BSI merasakan perlu adanya fatwa ini," ujar Damar dalam launching Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di kantor Pegadaian, Jumat (13/2/2026).
Damar menekankan Pegadaian dan BSI menjadi pionir dalam dunia usaha bank emas atau bulion di Indonesia. Ke depan, lini bisnis bulion beserta layanan produk emas bakal terus diakselerasi sebagai salah satu tumpuan bisnis korporasi.
"Sebagai perusahaan yang sejarah panjang tentang emas, seratus tahun emas pertama di Indonesia, dengan kelolaan 124 ton, Pegadaian merasa terhormat, dan saya sendiri juga merasa terhormat, bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem bulion syariah ini," kata Damar.
Seturut itu, Damar menitikberatkan fatwah DSN MUI soal usaha bulion syariah ini bukan cuma legitimasi, tetapi bertujuan memperkuat ekosistem keuangan syariah yang berpijak kepercayaan umat.