Damar mengatakan salah satu lini bisnis bulion yakni tabungan emas turut berkontribusi bagi keuangan korporasi. Pada 2025, sedikitnya jumlah tabungan emas ada 18,3 ton. Tahun ini, diproyeksikan naik 20-25 ton dari seluruh nasabah.
"Kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dan dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah," tutur Damar.
Perlu diketahui, fatwa DSN MUI soal bulion berbasis syariah ditujukan memperkuat ekosistem bisnis ini secara hukum Islam setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam fatwa MUI, terdapat empat kegiatan utama yang diatur dan disspakati, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas hingga penitipan emas.
(NIA DEVIYANA)