sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperkuat Fatwa Syariah MUI, Pegadaian Optimistis Bisnis Bulion Semakin Prospektif

Syariah editor Rohman Wibowo
13/02/2026 14:39 WIB
Kepastian hukum sesuai syariat Islam turut memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Diperkuat Fatwa Syariah MUI, Pegadaian Optimistis Bisnis Bulion Semakin Prospektif. Foto: iNews Media Group.
Diperkuat Fatwa Syariah MUI, Pegadaian Optimistis Bisnis Bulion Semakin Prospektif. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT Pegadaian optimistis bisnis bullion semakin prospektif seiring keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Rabu (11/2/2026) tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah

Kepastian hukum sesuai syariat Islam turut memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan minat akan investasi emas terus meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga, perlu ada kepastian hukum, yang dapat menjadi tolok ukur bagi masyarakat, terutama muslim dalam bertransaksi produk emas.

Damar menuturkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian terus berupaya memastikan aktivitas usaha bulion sejalan dengan prinsip syariah. Upaya itu sudah ditempuh sejak 2025. 

"Masyarakat menanyakan, bagaimana (investasi emas) berdasarkan syariah? Dan berkembang segala macam diskusi yang menarik. Ya tentunya kami, Pegadaian maupun BSI merasakan perlu adanya fatwa ini," ujar Damar dalam launching Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di kantor Pegadaian, Jumat (13/2/2026).

Damar menekankan Pegadaian dan BSI menjadi pionir dalam dunia usaha bank emas atau bulion di Indonesia. Ke depan, lini bisnis bulion beserta layanan produk emas bakal terus diakselerasi sebagai salah satu tumpuan bisnis korporasi.

"Sebagai perusahaan yang sejarah panjang tentang emas, seratus tahun emas pertama di Indonesia, dengan kelolaan 124 ton, Pegadaian merasa terhormat, dan saya sendiri juga merasa terhormat, bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem bulion syariah ini," kata Damar.

Seturut itu, Damar menitikberatkan fatwah DSN MUI soal usaha bulion syariah ini bukan cuma legitimasi, tetapi bertujuan memperkuat ekosistem keuangan syariah yang berpijak kepercayaan umat.

Damar mengatakan salah satu lini bisnis bulion yakni tabungan emas turut berkontribusi bagi keuangan korporasi. Pada 2025, sedikitnya jumlah tabungan emas ada 18,3 ton. Tahun ini, diproyeksikan naik 20-25 ton dari seluruh nasabah.

"Kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dan dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah," tutur Damar.

Perlu diketahui, fatwa DSN MUI soal bulion berbasis syariah ditujukan memperkuat ekosistem bisnis ini secara hukum Islam setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam fatwa MUI, terdapat empat kegiatan utama yang diatur dan disspakati, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas hingga penitipan emas.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement