- Ada akad jual beli yang jelas antara pembeli dan penjual
- Emas yang diperjualbelikan benar-benar ada dan bukan hanya klaim virtual
- Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen
- Emas bisa secara teori diserahterimakan (wabdh hukmi) kepada pembeli jika diminta
Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati terhadap investasi emas digital yang tidak backed by physical gold (tanpa jaminan emas fisik).
Pasalnya ada beberapa kasus layanan semacam itu yang berpotensi ‘emas angin’ dan tidak memenuhi prinsip syariah hingga bisa merugikan konsumen.
(Nadya Kurnia)