sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emas Digital Makin Diminati, Ini Pandangannya dalam Islam

Syariah editor Mei Sada
01/02/2026 17:41 WIB
Jual beli emas, fisik dan digital, dianggap sah selama memenuhi syarat.
Emas Digital Makin Diminati, Ini Pandangannya dalam Islam. (Foto: Istimewa)
Emas Digital Makin Diminati, Ini Pandangannya dalam Islam. (Foto: Istimewa)
  • Ada akad jual beli yang jelas antara pembeli dan penjual
  • Emas yang diperjualbelikan benar-benar ada dan bukan hanya klaim virtual
  • Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen
  • Emas bisa secara teori diserahterimakan (wabdh hukmi) kepada pembeli jika diminta

Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati terhadap investasi emas digital yang tidak backed by physical gold (tanpa jaminan emas fisik). 

Pasalnya ada beberapa kasus layanan semacam itu yang berpotensi ‘emas angin’ dan tidak memenuhi prinsip syariah hingga bisa merugikan konsumen. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement