Menurut fatwa tersebut, jual beli emas secara tidak tunai, termasuk melalui platform digital pada dasarnya boleh (mubah/ja’iz) dalam Islam, selama transaksi dan objeknya sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu kunci utama dalam fatwa ini adalah bahwa emas tidak lagi diperlakukan sebagai alat tukar resmi (uang) di era modern, melainkan sebagai komoditas atau barang dagangan biasa.
Karena itulah jual beli emas, fisik dan digital, dianggap sah selama memenuhi syarat. Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah Muhammad Faishol, secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak masalah, tetapi harus ada batasan yang diatur dengan baik.
“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol.
Transaksi termasuk emas digital dianggap sah secara syariat karena nilai emas bukan sebagai mata uang resmi. Emas yang dibeli secara digital tetap boleh diperjualbelikan asalkan dipenuhi prinsip-prinsip berikut: