sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah secara Online? Ini Penjelasan Ulama

Syariah editor Kurnia Nadya
18/03/2026 13:45 WIB
Penyediaan kanal pembayaran zakat secara online ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang tidak bisa membayar zakat secara langsung.
Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah secara Online? Ini Penjelasan Ulama. (Foto: Istimewa)
Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah secara Online? Ini Penjelasan Ulama. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online? Zakat fitrah umumnya dibayarkan kepada masjid terdekat selaku pengelola dan penyalur zakat bagi masyarakat setempat. 

Namun, beberapa tahun terakhir, muncul opsi pembayaran zakat fitrah secara online. Demikian juga opsi pembayaran infak, sedekah, dan zakat mal secara online, baik lewat aplikasi maupun website. 

Penyediaan kanal pembayaran zakat fitrah secara online ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang tidak bisa membayar zakat secara langsung kepada penerima maupun amil. 

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (18/3/2026), Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta KH Muzaini Aziz mengatakan pembayaran zakat secara digital diperbolehkan.

“Pembayaran secara digital sah, asalkan dapat dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang ditunaikan disalurkan dengan benar,” tuturnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement