Dari dua sumber pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Namun, masyarakat diharuskan mencari lembaga amil yang amanah dan terpercaya.
Sebagai tambahan informasi, BAZNAS menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah untuk Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 ini adalah Rp50.000 per orang, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Itulah informasi singkat tentang hukumnya membayar zakat fitrah secara online.
(Nadya Kurnia)