Sementara dalam resminya, Nahdatul Ulama mengatakan membayar zakat melalui aplikasi adalah bentuk mewakilkan zakat. Apalagi pada aplikasi yang dikelola sendiri oleh lembaga amil zakat yang bertindak sebagai wakil yang menerima amanah dari pemberi zakat untuk penyalurannya.
Adapun keabsahan pembayarannya bergantung pada pemenuhan niat saat zakat diserahkan. Dalam hal pembayaran zakat lewat aplikasi atau website, niat ini dapat dilakukan saat proses pembayaran berlangsung. Baik saat menekan tombol bayar atau saat transfer dana.
Menurut NU, ketentuan ini ditegaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam Hasyiah at-Tasmasi yang mengatakan:
“Kesimpulannya niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, atau bersamaan dengannya, atau saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau memisahnya,” (Syekh Mahfudz Termas, Hasyiah at-Tasmasi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2021], jilid V, halaman 31).
Pembayaran zakat secara online otomatis menggunakan instrumen uang, bukan beras secara fisik. Meskipun mayoritas ulama Syafi’i mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, tetapi masyarakat tetap boleh membayar zakat dengan uang.