Banyak di antara pelaku UMKM adalah pedagang-pedagang berusia lanjut yang kesulitan beradaptasi dengan teknologi. Tak banyak pula yang memiliki pemahaman solid tentang bisnis dan pemasaran digital.
Sehingga, tidak semua pelaku UMKM mengerti cara membuat konten yang menarik untuk menghimpun audiens. Apalagi, mereka juga kalah dari segi penawaran harga. Sehingga, pelarangan ini juga akan melindungi UMKM dari perang harga yang tidak wajar karena predatory pricing.
2. Media Sosial Tidak Boleh Jualan
TikTok adalah perusahaan dengan izin usaha platform media sosial, bukan e-commerce. Pemerintah menilai, kedua fungsi ini harus dipisah. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan media sosial hanya boleh promosi, seperti televisi.
3. Melindungi Data Konsumen
Alasan lain pelarangan TikTok Shop ini adalah untuk melindungi data masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. Penggunaan media sosial menyajikan data untuk pengaturan algoritma.
Algoritma media sosial tentu akan berbeda dengan algoritma e-commerce, atau algoritma mesin pencarian. Sehingga pelarangan ini akan membatasi pemanfaatan data untuk algoritma-algoritma tertentu.