Itulah tiga alasan utama mengapa pemerintah melarang TikTok Shop. Namun dalam revisi permendag itu, pemerintah juga mengatur hal-hal lain. Di antaranya, mengatur harga mininum barang impor per unit yang dijual lewat e-commerce lintas batas.
Juga perlakuan setara perdagangan barang impor secara online dengan perdagangan offline dalam negeri, terutama dalam hal persyaratan produk sebelum diperdagangkan. Misalnya, sama-sama harus mengantongi sertifikat BPOM dan SNI.
Itulah beberapa alasan mengapa TikTok Shop dilarang pemerintah. Harapannya, pelarangan ini akan menjaga daya saing UMKM dalam negeri di masa mendatang. (NKK)